JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga perkara langsung menjerat Rizieq Shihab, sepulangnya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu terjerat kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor; Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rizieq dalam tiga kasus tersebut, masing-masing divonis denda Rp 20 juta (Megamendung), delapan bulan penjara (Petamburan) dan empat tahun penjara (RS Ummi).
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor oleh PT DKI
Tiga berkas banding kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, setelah sidang banding, tak ada yang berubah dari vonis PN Jakarta Timur itu.
PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung, Petamburan, dan RS Ummi.
Terbaru, PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus tes usap di RS Ummi.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal
Selain itu, vonis dari PN Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan PT DKI. Artinya, keduanya tetap dihukum satu tahun penjara.
Juru Bicara PT DKI Artha Theresia Silalahi mengatakan, putusan PN Jakarta Timur dinilai sudah tepat sehingga dikuatkan.
"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang sudah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat," kata Artha, dilansir dari Kompas.id.
Sebelumnya, dua kasus lain yaitu kerumunan massa di Megamendung dan Petamburan sudah dilaksanakan sidang banding pada 4 Agustus 2021.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab di Kasus Petamburan
PT DKI juga menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam dua kasus tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi salah satu putusan PT DKI, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab legowo menerima putusan PT DKI yang menguatkan vonis PN Jakarta Timur terhadap Rizieq dalam kasus Megamendung dan Petamburan.
Namun, untuk kasus RS Ummi, tim kuasa hukum keberatan dan akan mengajukan kasasi.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Sugito mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi setelah keluar salinan publikasi putusan PT DKI secara resmi. Hal yang sama juga diungkapkan anggota kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
"Kami tetap menunggu resminya dari PT DKI ke PN Jakarta Timur," ujar Aziz melalui pesan tertulis.
Massa simpatisan Rizieq Shihab sempat mendatangi Pengadilan Tinggi DKI di Jalan Letnan Jenderal Suparato, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021).
Massa simpatisan Rizieq itu sempat bentrok dengan aparat kepolisian. Sejumlah aparat kepolisian, juga simpatisan Rizieq, cedera dalam bentrokan itu.
Kericuhan itu terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi.
Baca juga: 20 Simpatisan Rizieq Ditangkap, 1 Orang Bawa Senjata Tajam
Setidaknya ada 20 orang simpatisan Rizieq yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya usai bentrokan.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka terkena timpukan batu.
"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade.
Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq. Namun jumlah pastinya belum diketahui.
Menurut Sugito, kedatangan massa simpatisan ke PT DKI merupakan tindakan spontanitas.
"Setahu saya spontanitas. Mereka (simpatisan) dapat informasi bahwa ada sidang banding tanggal 30 Agustus (2021). Jadi mereka spontanitas datang," kata Sugito.
Dia menambahkan, aparat yang berjaga terlalu banyak dan heboh sehingga membuat simpatisan tersulut.
Tim kuasa hukum Rizieq yang lain, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada simpatisan yang diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.