Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq Shihab. Namun jumlah pastinya belum diketahui.
"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan di lakukan perawatan di Polda," kata Ade.
Banding ditolak
Beberapa saat sebelum kericuhan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding.
Hakim memutuskan untuk menolak banding yang diajukan pihak Rizieq Shihab dan memperkuat vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Saat Tiga Banding Rizieq Shihab Kandas Seluruhnya di Tingkat Pengadilan Tinggi DKI
“(Putusannya adalah) menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding,” ujar Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan.
Sebelumnya, Rizieq divonis menjalani hukuman empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penyiaran berita bohong serta menimbulkan keonaran terkait tes usapnya di RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
Pihak Rizieq tak puas
Kuasa hukum Rizieq Shihab tak puas dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis kliennya empat tahun penjara.
Ketua tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi.
“Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito.
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan. Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.