JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memberi bantuan dan pendampingan hukum bagi para simpatisan yang ditangkap dalam kericuhan, Senin (30/8/2021) kemarin.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan, sejak kemarin timnya sudah mengawal proses hukum bagi para simpatisan yang ditahan di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
"Tim kami sudah ada di sana sejak siang kemarin sampai saat ini," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Kabag Ops Polres Jakpus Sempat Pingsan Dikeroyok Simpatisan Rizieq Shihab
Para simpatisan Rizieq itu diamankan aparat saat terjadi kericuhan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tak lama setelah pembacaan putusan banding atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Majelis Hakim menolak banding yang diajukan Rizieq dan tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.
Aziz mengungkapkan, setidaknya ada 39 simpatisan yang diamankan pihak kepolisian.
"Ada yang ditahan di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polres Jakarta Utara," ucap Aziz.
Aziz mengatakan, saat ini sudah ada beberapa simpatisan yang dibebaskan untuk pulang. Namun, ada juga yang masih harus menjalani pemeriksaan.
"Kami upayakan supaya bisa pulang ke rumah masing-masing segera," ucap Aziz.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya menyebut, total ada 36 orang simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan dalam aksi kericuhan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sebanyak 27 (dibawa) ke Polda, kemudian 9 orang di Polres Jakpus," kata Hengki di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Total 36 Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Usai Demo Ricuh, 4 Orang Anak-anak
Hengki mengatakan, dari seluruh massa simpatisan itu, ada empat orang yang masih di bawah umur. Polisi langsung melepas mereka.
"Langsung koordinasi dijemput orangtua,” kata Hengki.
Sementara massa simpatisan lainnya masih menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap karena berbuat ricuh dan menyerang petugas.
Hengki menyebut, ada empat anggotanya yang terluka karena dipukuli dan terkena lemparan batu.
Salah satu yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur. Ia dikeroyok hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
“Pingsan lama dia sempat jatuh kemudian udah siuman. Lagi dipukuli, dikeroyok lah,” kata Hengki.
Baca juga: Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Kuasa Hukum: Putusan Tak Masuk Akal
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.
Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.
DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang melarang orang berkumpul.
Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni tetap memvonis Rizieq 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.
Namun, sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang petugas.
"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.
Akhirnya petugas melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata.
Sebagian massa yang melakukan penyerangan langsung diamankan pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.