JAKARTA, KOMPAS.com - AH, pelaku penipuan kepada artis Fahri Azmi dengan kedok mengaku utusan Presiden RI Joko Widodo, menerbitkan dokumen palsu yang mengatasnamakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Bahkan dokumen tersebut dilengkapi dengan cap mengatasnamakan Mensesneg yang ia buat sendiri.
"Surat dari Mensesneg RI perihalnya Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju, di situ dia mengaku-ngaku akan menggantikan Menteri Kesehatan Terawan," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Artis Berkedok Utusan Presiden Jokowi
Surat palsu yang mengatasnamakan Mensesneg tersebut dibuat tertanggal 14 Oktober 2020.
Ada juga surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Jokowi.
"Ada surat bukti pengangkatan sebagai utusan khusus Presiden bidang Sustainable Development Goals United Nations oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019," jelas Ady.
Kepada polisi, AH sudah mengaku bahwa surat itu adalah palsu.
"Sudah kita klarifikasi secara informal dan sudah kita kirimkan secara formal untuk mengecek keaslian," jelas Ady.
Selain itu, AH juga memalsukan data diri dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
"Di KTP dia adalah dokter onkologi padahal yang bersangkutan tidak punya kerjaan. Dia pernah kuliah kedokteran tapi tidak selesai," kata Ady.
Usia yang tertulis di KTP AH juga palsu.
"Usia sebenarnya tersangka 29 tahun tapi di KTP 36," jelas Ady.
Baca juga: Penipu Artis Berkedok Utusan Presiden Jokowi Palsukan Data Diri di KTP dan Bikin Dokumen Palsu
Kini, AH disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
AH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait laporan Fahri yang mengaku telah tertipu sebesar Rp 75 juta.
Fahri mulanya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021.