DEPOK, KOMPAS.com - Penyekapan terhadap seorang pengusaha berinisial AHS (44) selama tiga hari di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, disebut telah disertai dengan penganiayaan. Saat itu, AHS tidak disekap sendirian tetapi bersama istrinya.
"Saat ini klien kami dalam masa trauma sekali, ada pemaksaan, pemukulan, dan lain-lain," kata pengacara korban, Tatang Supriyadi, kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
"Hingga saat ini belum bisa diajak bicara secara utuh," tambah dia.
Baca juga: Polisi Cari 5 Pelaku Lain yang Diduga Terlibat Penyekapan Pengusaha di Depok
Penyekapan itu diduga dilatarbelakangi dugaan penggelapan uang perusahaan yang disebut dilakukan korban. Korban sebelumnya diajak bergabung ke dalam perusahaan sekitar sebulan silam.
Namun, belakangan dia disebut menggelapkan uang proyek sekitar Rp 73 miliar.
Tatang menambahkan, AHS mengaku sempat diundang rapat di kantor perusahaan. Di sana, sudah ada beberapa orang menunggu.
"Setelah rapat selesai, klien kami dibawa ke ruangan sebelah dan di ruang sebelah sudah ada yang nunggu, langsung HP diambil, alat komunikasi diambil. Di situ klien kami dipaksa untuk mengakui terkait masalah jumlah uang," kata Tatang.
"Karena klien kami tidak mau tanda tangan dan menanyakan terkait bukti pengeluaran dari perusahaan, ada perintah dari owner untuk dipukul. Setelah dipukul, jatuh, suruh tendang lagi," tambah dia.
Masih menurut Tatang, AHS lalu diboyong ke hotel untuk disekap selama tiga hari.
Baca juga: Polisi Amankan 2 Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok
Tatang juga menyinggung kedatangan oknum "angkatan" berpakaian dinas lengkap.
"Tiba-tiba datang tiga oknum menggunakan pakaian dinas lengkap, tempat tidur ditendang, klien kami dipukul jidatnya, telepon komunikasi di kamar hotel dicabut semua," ujarnya.
Namun, keterangan berlainan disampaikan polisi. Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi, yang menangani kasus penyekapan itu menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
"Menurut keterangan korban sebenarnya tidak mengalami kekerasan fisik. Hanya kebebasannya terhambat karena tidak boleh pergi ke mana-mana," kata Supriyadi kepada wartawan, Selasa siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.