Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Terima Tersangka WN India yang Kabur dari Karantina Kesehatan

Kompas.com - 31/08/2021, 18:24 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 tersangka kasus kekarantinaan kesehatan diserahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, Selasa (31/8/2021).

Dari 14 orang itu, tujuh orang warga negara (WN) India dan tujuh lainya warga negara Indonsia (WNI). Mereka ditangkap kepolisian pada April dan Mei 2021.

Para WN India dan sebagian WNI itu ditangkap karena kabur dari karantina kesehatan yang seharusnya dilakukan setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, dari luar negeri pada 21 April 2021.

Sebagian WNI ditangkap karena membantu tersangka untuk kabur dari karantina kesehatan.

Baca juga: Protokoler Bantu WN India Lolos Karantina, Bandara Soekarno-Hatta: Bukan Karyawan AP II

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pihaknya menerima berkas tersebut dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Kejari Kota Tangerang juga menerima sejumlah barang bukti kasus kekarantinaan kesehatan itu, seperti visa dan paspor milik tujuh warga negara India itu.

"Kami menerima beberapa barang bukti yang berupa dokumen perjalanan para WNA (warga negara asing), yaitu visa dan paspor," kata Dewa, Selasa.

Dia mengatakan, semua tersangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.

Karena ancaman hukuman penjara 1 tahun itu, ke-14 tersangka tidak akan ditahan.

"Karena ancaman satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan," ucap Dewa.

"Jadi, setelah semua selesai, administrasi selesai, semua dakwaan disempurnakan, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Meski demikian, sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, para tersangka itu wajib lapor ke Kejari Kota Tangerang.

"Mereka wajib lapor. Jadi, sambil menunggu agenda persidangan, mereka wajib lapor," tutur Dewa.

Kronologi penangkapan

Pada April 2021, WNI dan WNA yang datang dari India harus dikarantina selama 14 hari. Pasalnya, mutasi virus corona varian B.1617 sedang merebak di India saat itu.

Sejumlah WN India dan beberapa WNI menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Appril 2021.

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada 28 April 2021.

"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki (WNI) yang menunggu di situ," papar Yusri.

Karena para WNA itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka lantas ditangkap pihak kepolisian pada April dan Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com