JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap mulai hari ini (1/9/2021).
Sistem ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Masa PPKM
Sistem ganjil genap diberlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 6 September 2021.
Sebelum sanksi tilang diberlakukan, polisi hanya memutar balik pelanggar sistem ganjil genap di Jakarta.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi," kata Sambodo.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo.
Selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3
"Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas)," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.