JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi calon orangtua angkat yang berencana mengadopsi anak, proses adopsi tidak dapat dilakukan sembarangan.
Pengangkatan anak harus dilakukan melalui tahapan yang benar, sesuai peraturan perundang-undangan dengan melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, pelaksana pengangkatan anak dapat dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga pengasuh.
Baca juga: 50 Praktik Adopsi Anak Terjadi di Kulon Progo dalam Setahun
Bagi calon orangtu ingin mengasuh anak, berikut syarat dan tata cara yang tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
3. Beragama sama dengan agama calon anak;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah, paling singkat 5 tahun;
6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
Baca juga: Begini Cara Adopsi Kucing dan Anjing yang Ada di Puskeswan Ragunan
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;