12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
13. Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial;
1. Belum berusia 18 tahun;
2. Merupakan anak telantar atau ditelantarkan;
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuh anak;
4. Memperlakukan perlindungan khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.