JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap pada tiga titik ruas jalan di Jakarta.
Sanksi tersebut diberlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta hingga 6 September 2021.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Ingat, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini
"Kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menjelaskan, pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.
Namun, lanjut Sambodo, bila pelanggar ganjil genap yang terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
"Jadi kita ada sistem konfirmasi, dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggar (terekam sistem) ETLE kan tidak di semua tempat," kata Sambodo.
Baca juga: Jumlah Penumpang MRT Naik 142 Persen sejak Jakarta PPKM Level 3
Sambodo sebelumnya mengatakan, lokasi jalan diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Sambodo, Senin (31/8/2021).
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.