JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pesepeda disabilitas, Ahmad Budi, sudah dua kali dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin oleh polisi.
Padahal, Budi menggunakan sepeda sebagai alat transportasi untuk berangkat dan pulang kerja.
Budi menceritakan, ia pertama kali disetop polisi pada pekan lalu. Seusai Maghrib, Budi yang telah selesai bekerja meninggalkan kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat.
Ia hendak menuju Stasiun Sudirman untuk naik KRL dan pulang ke rumahnya di Bekasi.
"Tapi sesampainya di Bundaran Patung Kuda, saya disetop oleh polisi, tidak boleh lewat Jalan MH Thamrin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Mengapa Pesepeda Menuju Kantor Juga Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap? Ini Jawaban Polisi
Budi menyebutkan, polisi itu hanya menegaskan bahwa pesepeda tidak boleh melintas tanpa memberi penjelasan lebih jauh.
Tak mau berdebat panjang, akhirnya Budi memilih untuk mengubah rute perjalanan.
"Mungkin polisinya juga tidak melihat kondisi saya. Akhirnya saya belok kiri, naik KRL lewat Stasiun Gondangdia," kata Budi.
Kejadian kedua dialami Budi pada Selasa (31/8/2021) kemarin pukul 09.00 WIB. Ia baru saja turun di Stasiun Sudirman hendak menuju kantornya.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 3
Namun, saat akan memasuki Jalan Jenderal Sudirman, ia kembali disetop oleh petugas kepolisian.
Kali ini, ia memilih melipat sepeda dan hendak mendorongnya sambil berjalan di trotoar. Namun, akhirnya petugas kepolisian itu membolehkan Budi tetap menggowes sepeda.
"Mungkin karena dikira dekat, jadi saya diloloskan. Dan sepanjang jalan kemarin untungnya tidak ada lagi polisi yang menyetop," kata Budi.
Budi mengatakan, ia memang sudah rutin ke kantor dengan sepeda sejak awal pandemi Covid-19.
Ia berharap kepolisian bisa merevisi aturan yang melarang sepeda melintas di jalur ganjil genap Sudirman-Thamrin.
"Saya ini kan bersepeda tujuannya bukan untuk berkerumun, tapi memang sebagai alat transportasi menuju ke kantor," kata Budi.