JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Jakarta tampak melandai beberapa waktu belakangan seiring diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Data corona.jakarta.go.id menunjukkan tren penurunan kasus positif harian, dari 789 kasus pada 25 Agustus, menjadi 468 kasus pada 28 Agustus, dan kemudian 399 kasus pada 31 Agustus.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan bulan Juli, di mana penambahan kasus harian bisa di atas 14.000.
Meski begitu, tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus akan kembali melonjak jika mobilitas warga tidak terkendali.
Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 3
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengizinkan makin banyak warga untuk datang ke pusat-pusat keramaian, seperti tempat wisata dan mal.
Dikhawatirkan, relaksasi ini akan berdampak pada melonjaknya aktivitas warga di luar rumah dan penyebaran virus Corona kembali menjadi tidak terkendali.
Peringatan ini disampaikan oleh epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University di Australia, Dicky Budiman.
“Walaupun Jakarta sudah masuk dalam kategori terkendali, kita harus fahami dalam situasi pandemi ini semuanya sangat dinamis,” ujar Dicky kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Berbagai Kesaksian yang Memberatkan Jessica sebagai Pembunuh Mirna
Ia bahkan menyebut bahwa masa krisis penyebaran Corona varian Delta sebenarnya belum selesai.
“Masa krisis setidaknya sampai akhir September,” imbuhnya.
Masyarakat dan pemerintah harus paham betul situasi ini sehingga mereka tidak berbuat ceroboh dengan lebih banyak melakukan aktivitas di ruang terbuka, apalagi di keramaian.
“Adanya pelonggaran itu bukan berarti aman. Pelonggaran didominasi faktor ekonomi, Itu yang harus disadari publik dan juga pemerintah,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait PPKM di Jakarta.
Beberapa aturan dibuat lebih longgar seiring berkurangnya kasus Covid-19 di Jakarta. Berikut rinciannya:
Baca juga: Ingat, Rekayasa Lalin di 5 Ruas Jalan Kota Tangerang Berlaku Mulai Hari Ini
1.Supermarket, pasar tradisional, swalayan