JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean, melaporkan balik selebgram Ayu Thalia setelah dituding melakukan penganiayaan.
Laporan Sean dibuat di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (31/8/2021) malam.
"Betul (sudah laporan). Laporan pencemaran nama baik dan fitnah," ujar kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy, melalui pesan singkat, Rabu (1/9/2021).
Namun, Ramzy tak menjelaskan secara terperinci terkait laporan kliennya tersebut. Dia akan menjelaskan secara detail di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore ini.
Baca juga: Kuasa Hukum: Nicholas Sean Terkejut Dilaporkan Aniaya Ayu Thalia, Bilang Itu Fitnah
"Nanti di Polda Metro Jaya. Jam 16.00 WIB," kata Ramzy.
Ramzy sebelumnya membantah, Sean melakukan penganiayaan terhadap Ayu Thalia di salah satu showroom kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya konfirmasi Sean menyatakan bahwa hal itu tidak benar tidak pernah ada perlakuan penganiayaan atau mendorong perempuan itu," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan, Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG salah satu showroom yang tak lain milik rekan Sean.
Saat itu keduanya bertemu di salah satu showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar.
"Sean suruh Thalia Ayu keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah," kata Ramzy.
Baca juga: Anak Ahok, Nicholas Sean, Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan oleh Selebgram
Ramzy sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya akan melaporkan balik Ayu Thalia bila dia tidak menyampaikan permintaan maaf terkait laporannya yang dinilai mencemarkan nama baik.
Sementara itu, Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser membenarkan adanya laporan masuk yang dibuat oleh Ayu Thalia dengan terlapor Sean.
Adapun dalam laporan, dugaan penganiayaan itu terjadi di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 27 Agustus 2021.
Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan laporan yang dibuat Ayu Thalia mengenai kekerasan. Saat ini penyidik masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih proses penyelidikan. Apakah betul ini masuk kategori kekerasan atau bagaimana. Belum bisa kita tetapkan Pasal 351 atau 352 karena ini masih proses penyelidikan belum masuk ke sidik," kata Rinaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.