Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PPKM level 3 akan berlangsung selama sepekan, dimulai 31 Agustus - 6 September 2021.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," tulis Kepgub yang diteken Anies.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, setiap aktivitas keluar rumah harus sudah divaksinasi kecuali untuk anak di bawah 12 tahun atau mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Baca selengkapnya di sini.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada Rabu (1/9/2021).
Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan dua mekanisme yang berjalan beriringan, yakni mekanisme manual yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas di lapangan dan juga dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“(Penilangan) kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.