Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/09/2021, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara menghalang-halangi ambulans yang sedang membawa pasien kembali terjadi.

Terkini, ambulans dihalang-halangi angkutan kota (angkot) di Jalan Bekasi Barat, Bali Mester, Jatinegara, Rabu (1/9/2021).

Padahal, ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Baca juga: Viral, Video Angkot Halangi Laju Ambulans

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Kronologi ambulans dihalangi angkot

Awalnya, mobil ambulans yang dikendarai Agung, membawa pasien dari kawasan Cipinang Muara menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat. Sirine mobil ambulans berbunyi.

"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," kata Agung, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Ambulans Bawa Pasien Stroke Dihalang-halangi Angkot di Jatinegara

Di tengah perjalanan, Agung mencoba melewati jalur busway guna menghindari macet. Dalam keadaan darurat, ambulans memang dibolehkan masuk jalur busway.

Tiba-tiba, angkot berpelat B 1742 VT juga ikut masuk ke jalur busway. Angkot itu berada di depan ambulans.

"Eh, di tengah jalur busway angkot itu berhenti untuk menurunkan penumpang," ujar Agung.

Agung menambahkan, insiden itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

"Pas sudah di depan lampu merah angkot itu berhenti. Saya dan kru kesal dan emosi," ujar Agung.

Agung menyebutkan, sopir angkot itu tidak ada niatan untuk minta maaf kepadanya.

"Malah nantangin, emang kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru kejar dokter," ucap Agung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kontraktor Diminta Bongkar Mandiri Tower BTS di Kalideres, Kasatpol PP: Kalau Tidak, Kami Bongkar

Kontraktor Diminta Bongkar Mandiri Tower BTS di Kalideres, Kasatpol PP: Kalau Tidak, Kami Bongkar

Megapolitan
Transjakarta Diminta Tak Bebani Pemprov DKI untuk Penyambungan Layanan Trans Pakuan

Transjakarta Diminta Tak Bebani Pemprov DKI untuk Penyambungan Layanan Trans Pakuan

Megapolitan
Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

Oknum Anggota KPI Diduga Terlibat Peredaran Ganja Seberat 4,5 Kg di Tangerang

Megapolitan
5 Kambingnya Dicuri, Warga Bekasi Enggan Lapor Polisi

5 Kambingnya Dicuri, Warga Bekasi Enggan Lapor Polisi

Megapolitan
Rute Transjakarta-Trans Pakuan Bogor Bakal Tersambung Bulan Depan

Rute Transjakarta-Trans Pakuan Bogor Bakal Tersambung Bulan Depan

Megapolitan
Kabel Optik di Jatinegara Kebakaran, Api Sempat Merambat ke Pohon

Kabel Optik di Jatinegara Kebakaran, Api Sempat Merambat ke Pohon

Megapolitan
Kesal Jalur Sepeda Kerap Diserobot, Pesepeda: Kalau Perlu Enggak Usah Pasang 'Stick Cone'

Kesal Jalur Sepeda Kerap Diserobot, Pesepeda: Kalau Perlu Enggak Usah Pasang "Stick Cone"

Megapolitan
Rapat dengan DPRD, Transjakarta Keluhkan Biaya Pengadaannya Bus Listrik

Rapat dengan DPRD, Transjakarta Keluhkan Biaya Pengadaannya Bus Listrik

Megapolitan
5 Ekor Kambing Dicuri di Bekasi, Langsung Dipotong Dekat Kandang dan Hanya Tersisa Jeroan

5 Ekor Kambing Dicuri di Bekasi, Langsung Dipotong Dekat Kandang dan Hanya Tersisa Jeroan

Megapolitan
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK

Megapolitan
Bertahun-tahun Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Akankah Kembali Dibuka?

Bertahun-tahun Trotoar di Depan Kedubes AS Ditutup, Akankah Kembali Dibuka?

Megapolitan
Harga Lebih Murah 30 Persen Bikin Korban Tergiur 'Preorder' iPhone ke Si Kembar

Harga Lebih Murah 30 Persen Bikin Korban Tergiur "Preorder" iPhone ke Si Kembar

Megapolitan
Seorang Anak Alami Gejala Sesak Napas dan Harus Terapi, Ibunda Curigai akibat Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Seorang Anak Alami Gejala Sesak Napas dan Harus Terapi, Ibunda Curigai akibat Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kapok Kemalingan, Kuli di Duren Sawit: Sekarang Lebih Waspada, Biasanya Bebas Taruh Motor...

Kapok Kemalingan, Kuli di Duren Sawit: Sekarang Lebih Waspada, Biasanya Bebas Taruh Motor...

Megapolitan
Menagih Janji Pemprov DKI Usai Kalah Gugatan Polusi Udara Warga Jakarta 2 Tahun Lalu

Menagih Janji Pemprov DKI Usai Kalah Gugatan Polusi Udara Warga Jakarta 2 Tahun Lalu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com