Sang sopir, Gholib, mengatakan bahwa laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi hingga daerah Cawang Kompor.
"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib, Senin (16/8/2021).
Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut tiba di RSUD Budhi Asih.
Praka AMT dan Gholib sebenarnya sudah damai setelah keduanya melakukan mediasi.
"Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.
Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.
Meski sudah damai dengan sang sopir, Praka AMT tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai
Praka AMT juga ditahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).
Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," kata Herwin.
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.