Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Halang-halangi Ambulans Terulang, Pelaku Oknum Prajurit TNI hingga Sopir Angkot

Kompas.com - 02/09/2021, 08:22 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara menghalang-halangi ambulans yang sedang membawa pasien kembali terjadi.

Terkini, ambulans dihalang-halangi angkutan kota (angkot) di Jalan Bekasi Barat, Bali Mester, Jatinegara, Rabu (1/9/2021).

Padahal, ambulans merupakan salah satu jenis kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Baca juga: Viral, Video Angkot Halangi Laju Ambulans

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Kronologi ambulans dihalangi angkot

Awalnya, mobil ambulans yang dikendarai Agung, membawa pasien dari kawasan Cipinang Muara menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta Pusat. Sirine mobil ambulans berbunyi.

"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," kata Agung, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Ambulans Bawa Pasien Stroke Dihalang-halangi Angkot di Jatinegara

Di tengah perjalanan, Agung mencoba melewati jalur busway guna menghindari macet. Dalam keadaan darurat, ambulans memang dibolehkan masuk jalur busway.

Tiba-tiba, angkot berpelat B 1742 VT juga ikut masuk ke jalur busway. Angkot itu berada di depan ambulans.

"Eh, di tengah jalur busway angkot itu berhenti untuk menurunkan penumpang," ujar Agung.

Agung menambahkan, insiden itu terjadi pada pukul 09.30 WIB.

"Pas sudah di depan lampu merah angkot itu berhenti. Saya dan kru kesal dan emosi," ujar Agung.

Agung menyebutkan, sopir angkot itu tidak ada niatan untuk minta maaf kepadanya.

"Malah nantangin, emang kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru kejar dokter," ucap Agung.

Agung menuturkan, dia dan kru ambulans akhirnya bisa membawa pasien itu ke RSCM.

"Pasien sakit stroke. Alhamdulillah, aman. Bisa dibawa ke RSCM," ujar Agung.

Angkot ditindak

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah menindak angkot Mikrolet M32 itu.

"Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda saat dikonfirmasi, Rabu petang.

Baca juga: Angkot yang Halang-halangi Ambulans Bawa Pasien Stroke di Jatinegara Dikandangkan

Riky menyampaikan, izin operasi angkot tersebut diberhentikan sementara hingga 10 September 2021.

Ketika diperiksa, tambah Riky, sopir angkot juga tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).

"Kami tidak menindak sopir karena bukan kewenangan kami," tutur Riky.

Kasus serupa dilakukan oknum TNI

Kasus menghalang-halangi ambulans ini mengingatkan kembali peristiwa serupa yang terjadi pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Saat itu, oknum prajurit TNI Angkatan Darat menghalang-halangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara.

Diketahui, oknum prajurit TNI AD itu adalah Praka AMT yang merupakan personel Kodam Jaya.

Praka AMT menghalang-halangi laju ambulans yang sedang membawa bayi kritis dari Puskesmas Jatinegara menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih.

Sebelum traffic light, sopir ambulans memperlambat laju kendaraan, tetapi tidak sengaja menyerempet spion motor yang dikendarai Praka AMT. Spion motor terserempet karena Praka AMT tidak menepi dan memberi jalan ambulans.

Baca juga: Lima Fakta Kasus Oknum TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis

Praka AMT tak terima, lalu mengejar ambulans dan menghalang-halanginya.

Sang sopir, Gholib, mengatakan bahwa laju ambulans yang dikemudikannya dihalang-halangi hingga daerah Cawang Kompor.

"Dihalang-halangi dari Jalan Otista sampai daerah Cawang Kompor, jadi arah Kramatjati," tutur Gholib, Senin (16/8/2021).

Meski dihalang-halangi, Gholib tetap mampu membawa bayi tersebut tiba di RSUD Budhi Asih.

Praka AMT dan Gholib sebenarnya sudah damai setelah keduanya melakukan mediasi.

"Udah aman, udah enggak ada apa-apa lagi," kata Gholib.

Namun, Gholib mengatakan, bayi tersebut meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Budhi Asih.

Meski sudah damai dengan sang sopir, Praka AMT tetap menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Nasib Oknum Prajurit TNI Halangi Ambulans yang Bawa Bayi Kritis, Tetap Ditahan meski Sudah Berdamai

Praka AMT juga ditahan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.

"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).

Herwin mengatakan, Praka AMT terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.

Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung sudah mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.

"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," kata Herwin.

Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com