JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pesepeda disabilitas, Ahmad Budi, dua kali dilarang oleh polisi melewati jalan Jenderal Sudirman-Thamrin. Padahal, Budi bersepeda sebagai alat transportasi untuk pergi dan pulang kantor.
Budi menceritakan, kejadian pertama ia disetop polisi terjadi pada pekan lalu. Seusai maghrib, Budi yang telah selesai bekerja meninggalkan kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat.
Ia hendak menuju Stasiun Sudirman untuk naik KRL dan pulang ke rumahnya di Bekasi.
"Tapi sesampainya di Bundaran Patung Kuda saya disetop oleh polisi, tidak boleh lewat jalan MH Thamrin," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Cerita Pesepeda Disabilitas, 2 Kali Dilarang lewat Jalan Sudirman-Thamrin Saat Pulang Pergi Kantor
Saat itu, Budi belum mengetahui bahwa sepeda dilarang melintas di tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Polisi yang mencegatnya hanya menegaskan bahwa pesepeda tidak boleh melintas tanpa memberi penjelasan lebih jauh. Tak mau berdebat panjang, akhirnya Budi pun memilih untuk mengubah rute perjalanan.
"Mungkin polisinya juga tidak melihat kondisi saya. Akhirnya saya belok kiri, naik KRL lewat Stasiun Gondangdia," kata Budi.
Kejadian kedua dialami Budi pada Selasa (31/8/2021) pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia baru saja turun di Stasiun Sudirman hendak menuju kantornya.
Baca juga: Pesepeda Disabilitas Dicegat Polisi di Jalan Sudirman-Thamrin, B2W: Tidak Etis
Namun, saat akan memasuki Jalan Jenderal Sudirman, ia kembali disetop oleh petugas kepolisian.
Kali ini, ia memilih melipat sepeda dan hendak mendorongnya sambil berjalan di trotoar. Namun, akhirnya petugas kepolisian itu membolehkan Budi untuk tetap menggowes sepeda.
"Mungkin karena dikira dekat jadi saya diloloskan. Dan sepanjang jalan kemarin untungnya tidak ada lagi polisi yang menyetop," kata Budi.
Harap aturan direvisi
Budi mengatakan, ia memang sudah rutin ke kantor dengan sepeda sejak awal pandemi Covid-19. Ia berharap kepolisian bisa merevisi aturan yang melarang sepeda melintas di jalur ganjil genap Sudirman-Thamrin.
"Saya ini kan bersepeda tujuannya bukan untuk berkerumun, tapi memang sebagai alat transportasi menuju ke kantor," kata Budi.
Budi mempertanyakan mengapa sepeda motor dan mobil boleh melintas di jalur itu, sementara sepeda dilarang.