JAKARTA, KOMPAS.com - Perlu dipahami, bagi calon orangtua bila ingin mengadopsi anak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain menghindari masalah nantinya, mengikuti semua prosedur adopsi perlu dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, terdapat jenis adopsi atas anak warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Namun ada perbedaan syarat dan tata cara dalam proses adopsi anak WNI oleh WNA serta anak WNA di Indonesia oleh WNI.
Berikut syarat dan tata cara adopsi anak baik oleh WNI dan WNA :
Syarat umum orangtua
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak