10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial
Syarat adopsi anak WNA oleh WNI
1. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah RI
2. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak
Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.
Syarat adopsi bagi calon orangtua WNA
1. Telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 tahun
2. Mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon
3. Membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri RI melalui perwakilan RI setempat.
Tata cara adopsi anak oleh WNi dan WNA adopsi anak oleh WNI
1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan
2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instasi terkait