3. Seorang dapat adopsi anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun
4. Dalam hal calon anak angkat adalah kembar, adopsi dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kembarnya oleh orangtua angkat.
Adopsi anak oleh WNA
1. Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan.
2. Pengadilan menyampaikan salinan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Adapun proses adopsi anak WNI oleh WNA yang berada di luar negeri harus dilaksanakan di Indonesia dengan memenuhi berbagai persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.