TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) di Kota Tangerang telah menyiapkan sejumlah standar operasi prosedur (SOP) terkait penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMP negeri di wilayah itu.
Sebagaimana diketahui, PTM terbatas telah diizinkan untuk dilaksanakan di Kota Tangerang.
Guna mendukung pelaksanaan PTM terbatas, Dindik menyiapkan SOP berkait peraturan yang harus diikuti guru hingga siswa.
Berikut sejumlah rangkuman fakta berkait penerapan PTM di SMP negeri di Kota Tangerang:
PKL dilarang jualan
Kabid Pembinaan SMP Dindik Kota Tangerang Eni memperingatkan bahwa tidak boleh ada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar sekolah selama PTM terbatas berlangsung.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan siswa usai jam sekolah.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang, PKL Dilarang Jualan di Area Sekolah
"Jika kedapatan ada PKL yang buka saat PTM, sekolahnya yang kami tutup. Sekolahnya yang tidak diizinkan PTM lagi," ujar Eni saat ditemui, Rabu (1/9/2021).
Kantin tutup dan siswa wajib bawa bekal
Peraturan lainnya, SMP negeri di wilayah itu tidak diizinkan membuka kantin selama PTM berlangsung.
Oleh karena itu, setiap murid nantinya wajib membawa bekal dan alat tulis sendiri dari rumah.
Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangsel, Kantin Sekolah Dilarang Beroperasi
Dia menegaskan, selama di sekolah, antarsiswa tidak diizinkan meminta bekal atau meminjam alat tulis.
"Untuk bekal itu, nanti disediakan break time. Mereka tidak diizinkan untuk makan di luar dan hanya boleh makan di dalam kelas," ucapnya.
Wajib punya satgas
Di setiap SMP, kata Eni, diwajibkan untuk memiki Satgas Covid-19 yang bertanggungjawab atas infrastruktur masing-masing sekolah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.