Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Wajibkan Perkantoran Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

Kompas.com - 02/09/2021, 10:55 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan seluruh pegawai perkantoran sektor esensial dan kritikal menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diterapkan mulai 7 September mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 379 Tahun 2021.

Baca juga: Munculnya Dugaan Keterlibatan Aparat dalam Penyekapan Pengusaha di Depok, Korban Diancam Senpi

Perkantoran sektor esensial yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi adalah industri orientasi ekspor dan penunjangnya.

“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar Idris, Rabu (1/9/2021) dilansir Tribun Jakarta.

Sedangkan untuk sektor kritikal, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan di tujuh bidang usaha yakni energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya.

Kemudian, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” kata Idris.

Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan untuk karyawan maupun pengunjung mal di Depok. Setiap karyawan atau pengunjung mal wajib scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Pemkot Depok Perpanjang Jam Operasional Mal, Pasar, dan Restoran

Pengunjung dilarang masuk ke area mal apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi walaupun telah divaksin dua kali.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Wali Kota Depok Mulai Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Perkantoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com