JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas murni pada Kamis (2/9/2021).
Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
"Perasaannya bahagia banget, terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul saat ditemui wartawan, Kamis.
Setelah ini, Saipul berniat ke makam orangtua dan istrinya.
"Setelah itu saya mau mandi di laut, tapi lautnya di mana, kita lihat aja karena selama ini saya mandi air penjara," kata Saipul.
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Saipul kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Ia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.