JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Saipul Jamil resmi bebas murni pada hari ini, Kamis (2/9/2021), setelah menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Selama di penjara, Saipul aktif dalam pembinaan musik. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan.
"Yang bersangkutan yang kami kenal low profile, bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut," kata Tonny kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Bebas dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil: Bahagia Banget
Tonny menambahkan, Saipul juga kenal dekat dengan para petugas dan warga binaan lain di Lapas Kelas 1 Cipinang.
"Selama di sini, alhamdulillah, tidak ada keluhan dari yang bersangkutan seperti medis dan keluhan lain," ujar Tonny.
Setelah keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Saipul mengaku ingin ke makam orangtua dan istrinya.
"Setelah itu saya mau mandi di laut, tapi lautnya di mana, kita lihat aja karena selama ini saya mandi air penjara," kata Saipul.
Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016. Ia divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Baca juga: Uang Kotak Amal Musala di Ciracas Dicuri, Pelakunya Pura-pura Jadi Jemaah
Saipul kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Ia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.