JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan senilai Rp 2,4 milar yang dialami vlogger makanan, Magdalena Fridawati atau Mgdalenaf. Penipuan itu diduga telah dilakukan mantan karyawannya sendiri, GC.
Polisi melakukan penyelidikan setelah Magdalena melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2021.
"Pelapornya adalah Saudari MF, terlapornya di sini saudari GC, mantan karyawan sendiri, pekerjaannya admin endorsment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Yusri menjelaskan, penipuan tersebut diduga karena GC membuat invoice palsu. Dia mengganti nomor rekening Magdalena dalam invoice menjadi miliknya.
"Namun tanpa sepengetahuan pelapor diubah menjadi nomor rekening pribadi milik si terlapor sendiri. Ini yang dilaporkan karena merasa dirugikan," kata Yusri.
Magdalena sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Selasa lalu.
"Akhirnya selesai juga BAP 12 jam di Polda," tulis Magdalena di akun Instagram @mgdalenaf. Rabu.
Langkah Magdalena untuk melaporkan mantan adminnya itu dilakukan dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan tidak melakukan hal serupa pada orang lain. Melalui unggahannya, Magdalena berpesan untuk siapapun, agar tidak berani mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya.
"Buat kalian jangan sampe ada yang macam2, berani nipu dan ambil sesuatu yang bukan hak kalian deh amit2. Hancurin masa depan dan ngerugiin keluarga serta siapapun yg ada di hidup kalian," tulisnya.
Kasus penipuan yang dialami Magdalena ini diungkapnya pada Mei 2021. Awalnya, karena pandemi Covid-19 Magdalena berniat untuk membantu UMKM melalui masa sulit.
Namun hal itu justru dimanfaatkan oleh admin endorse-nya untuk melakukan penipuan.
"Di satu tahun terakhir ini, saya beserta tim fokus mengutamakan pembuatan konten baik secara sukarela, maupun berbayar untuk membantu para UMKM selama masa pandemi Covid-19," tulis Magdalena di akunnya.
Magdalena mengunggah foto dan video permintaan maaf dan pengakuan dari admin endorse yang disebutnya telah melakukan penipuan, penggelapan uang, serta pemalsuan surat ke sekitar lebih dari 50 UMKM.
GC memang membuat video permintaan maaf dan pengakuan atas tindakannya yang telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Namun karena merasa telah dirugikan secara materal dan immaterial, Magdalena di bulan Mei 2021 mengatakan akan tetap membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.