JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum MS menyebut kliennya sudah melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya ke pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 2019.
Namun, laporan MS itu tak pernah diusut.
"Laporan itu hanya berbuah dia (MS) dipindahkan ke ruangan lain daripada para pelaku dan para pelaku sama sekali tidak diperiksa apalagi dijatuhi sanksi," kata Mualimin ketika dihubungi, Jumat (3/9/2021).
Bukannya mendapat keuntungan dari pelaporan itu, MS yang ruangannya dipindahkan justru kembali mendapat perundungan dan penindasan dari rekan kerjanya.
"Penindasan itu semakin menjadi karena MS dianggap tukang ngadu, karena pelaku sama sekali tidak dihukum atau peringatan," kata Mualimin.
Baca juga: Dulu Anggap Remeh, Polisi Kini Sikapi Serius Laporan Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual
Terpisah, Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengaku memang pernah menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan MS.
Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019.
"Yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa dipindah ke divisi lain," tutur Nuning.
Merespons permintaan MS itu, Nuning menjawab, ada mekanisme yang harus dilalui pegawai untuk pindah ke divisi lain.
Korban bisa pindah divisi lain jika ada formasi yang kosong dan mengikuti seleksi formasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.