Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelanjutan Kasus Pelecehan di KPI: Polisi Periksa Saksi dan Akan Panggil 5 Terduga Pelaku Senin

Kompas.com - 03/09/2021, 11:28 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat “mengabaikan” dua laporan pelecehan seksual yang dibuat oleh seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, polisi akhirnya bergerak menelusuri kasus tersebut usai viral.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelecehan tersebut.

Mereka adalah seorang sopir yang bekerja di KPI dan psikolog yang memberi pendampingan psikologis terhadap MS selama dirinya berjuang melawan depresi dan trauma pasca pelecehan.

“Kami panggil saksi-saksi dulu untuk menguatkan,” kata Wisnu, Jumat (3/9/2021).

Polisi baru akan memanggil terduga pelaku pekan depan. Menurut MS, setidaknya ada lima orang rekan kerjanya di KPI yang melakukan pelecehan dan juga kekerasan terhadap dirinya selama bertahun-tahun.

Baca juga: Korban Pelecehan di KPI Sempat Mengadu ke Atasan Sambil Menangis, Ini Respons Komisioner KPI

Latar belakang kasus

Dalam surat terbukanya yang viral, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual sejak ia bekerja di KPI pada 2011.

Salah satu peristiwa pelecehan yang paling membekas terjadi pada 2015.

MS yang saat itu sedang bekerja di Kantor KPI tiba-tiba dihampiri oleh lima orang rekan kerjanya yang menelanjangi, memiting, dan melecehkan dirinya dengan cara “mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol”.

Kejadian itu, ujar MS, membuat dirinya trauma dan kehilangan kestabilan emosi.

Ini berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan fisiknya. MS mengaku sering marah dan berteriak ketika ingat kejadian tersebut. Pada tahun 2016, MS sering jatuh sakit karena siksaan batin yang ia alami.

Baca juga: Polisi Sebut Korban Pelecehan di Kantor KPI Masih Alami Trauma

Tahun-tahun selanjutnya, MS mengunjungi psikolog yang mendiagnosa dirinya menderita PTSD (post traumatic stress disorder).

Pria tersebut sempat mengadukan kejadian itu kepada atasan di KPI, namun solusi yang didapat tidak mengakhiri penderitaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com