JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan intervensi terhadap usulan hak interpelasi program Formula E.
Dia mengatakan, hak bertanya anggota Dewan tersebut merupakan hak yang tidak bisa diintervensi oleh pihak eksekutif.
"Terkait interpelasi itu merupakan hak teman-teman di fraksi, kami Pemprov tidak ingin mencampuri apalagi mengintervensi," kata Riza dalam rekaman suara, Jumat (3/9/2021).
Riza mengatakan, dinamika penggunaan hak interpelasi terkait Formula E diserahkan kepada lembaga legislatif tersebut.
Baca juga: Mercedes, Audi, dan BMW Tinggalkan Formula E, PSI: Bukti Balapan Ini Tak Laku
Pemprov DKI, kata Riza, akan tetap menjalankan tugas dan kewenangan sebagai eksekutif dalam Pemprov DKI Jakarta.
"Pemprov berusaha menjalankan tugas kewenangan yang ada. Fungsi tugas kami sebaik mungkin untuk membangun masyarakat Jakarta, membangun kota Jakarta yang maju yang bahagia warganya," ujar dia.
Dia juga mempersilakan seluruh anggota Dewan untuk menyikapi isu usulan interpelasi dengan kebijakan fraksi masing-masing.
"Semua kami persilakan untuk menyikapi sesuai dengan kewenangan masing-masing ya, jadi kami tidak mengintervensi," ujar dia.
Usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan kepada pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta Kamis (26/8/2021) pekan lalu.
Usulan hak interpelasi ditandatangani oleh 33 anggota Dewan dari dua fraksi, yaitu fraksi PDIP sebanyak 25 anggota dan 8 anggota dari Fraksi PSI.
Setelah usulan hak interpelasi resmi diserahkan, malam pada hari yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar pertemuan dengan pimpinan tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta, yaitu Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat dan PPP-PKB.
Baca juga: Formula E Jakarta: Untung di Mata Anies, Buntung Prediksi Para Pengusul Hak Interpelasi
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut, tujuh fraksi bersepakat untuk menolak penggunaan hak interpelasi terkait Formula E.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Manuara Siahaan mengatakan, ada potensi pemborosan anggaran hingga RP 4,48 triliun untuk penyelenggaraan Formula E.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyebut potensi pemborosan bisa terlihat dari rangkaian penyelenggaraan Formula E yang digadang berlangsung selama lima musim di DKI Jakarta.
Rinciannya Commitment Fee untuk Formula E selama lima tahun memakan anggaran Rp 2,345 triliun, biaya pelaksanaan Rp 1,239 triliun, dan bank garansi sebesar Rp 890 miliar.