JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai ada pembiaran dalam kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.
Dugaan pembiaran tersebut yang turut membuat Komnas HAM menyelidiki kasus ini.
"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Ini Alasan Pegawai KPI Baru Buka Suara soal Pelecehan Seksual
Beka menyatakan, Komnas HAM akan memanggil pihak KPI untuk mengusut dugaan pembiaran ini.
Sebab, korban mengaku sudah pernah melaporkan kejadian pelecehan yang ia alami ke atasan pada 2019, tetapi tidak direspons.
Komnas HAM akan menggali apakah selama ini ada upaya dari pihak KPI dalam merespons dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS oleh rekan kerjanya.
"Ini kan peristiwanya berulang. Terus siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab untuk merespons peristiwa yang ada. Terus soal SOP mereka dalam menghadapi kasus yang ada. Kira-kira begitu," kata Beka.
Baca juga: Kasus Pelecehan di Kantor KPI, Ketika Polisi Baru Bergerak Setelah Berita Viral
Selain itu, Komnas HAM juga berencana memanggil pihak kepolisian. Sebab, MS juga menyatakan pernah dua kali melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polsek Gambir, tetapi tidak diproses.
"Dari informasi yang kami dapat, korban sudah melapor kepolisian dan katanya ditolak dan terus hari Rabu (1/9/2021) malam sudah melaporkan ulang dan diterima. Nah kami ingin mendapat keterangannya seperti apa, langkah-langkah dari kepolisian juga kira-kira pasalnya apa yang akan dikenakan," kata Beka.
Namun, sebelum memanggil pihak KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dulu meminta keterangan korban.
Komnas HAM sudah menjadwalkan untuk mendengar keterangan MS pada hari ini.
Namun, pengacara MS menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena masih kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengakui, ia memang pernah menerima laporan mengenai ketidaknyamanan kerja yang dirasakan MS. Laporan ini MS sampaikan secara pribadi kepada Nuning pada 2019 silam.
"Yang bersangkutan masuk ke ruangan saya, menanyakan kalau bisa dipindah ke divisi lain," tutur Nuning.
Merespons permintaan MS, Nuning mengatakan bahwa pindah ke divisi lain terdapat mekanisme yang harus ditempuh.