"Dikenakan Pasal 363 KUHP. Sudah kirim berkas ke kejaksaan, tinggal nunggu P21," jelas Ferdo.
Berdasarkan informasi yang diterima Ferdo, AR memang telah beberapa kali membuat onar di Srengseng.
"Hasil penyelidikan, si pelaku banyak buat onar di lingkungan sekitar (anak badung)," jelas Ferdo.
Baca juga: Kondisi SMKN 7 Tangsel yang Diusut KPK: Pembangunan Mangkrak hingga Kekurangan Ruang Kelas
Penanganan kasus, kata Ferdo, dilakukan dengan koordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kembangan.
"Kami sudah koordinasi dengan Bapas dan Unit PPA Polsek Kembangan," kata Ferdo.
"Mengingat pelaku masih di bawah umur, jadi penanganan pun sesuai dengan SOP terkait perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Adapun aksi warga melampiaskan amarah pada AR viral di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik, terlihat ada sejumlah warga yang memukuli satu orang warga.
Ada juga sejumlah warga lain di sekitarnya yang berkerumun. Beberapa di antara warga yang berkerumun terlihat merekam peristiwa tersebut.
Di tengah-tengah kerumunan, terlihat satu orang dibawa masuk ke dalam sebuah mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.