Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Palsukan 93 Sertifikat Vaksinasi Terakses PeduliLindungi

Kompas.com - 03/09/2021, 16:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pegawai Kelurahan Kapuk Muara, HH (30) bersama rekannya, FH (23) sudah memalsukan data sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercatat pada aplikasi PeduliLindungi.

"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Fadil mengatakan, pelaku memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat teregistrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya

Namun, kata Fadil, saat ini penyidik masih mendalami modus yang dilakukan oleh HH dan rekannya, FH dalam memalsukan data vaksinasi Covid-19 hingga dapat terakses pada aplikasi PeduliLindungi.

"Penyidik juga sedang mendalami modus operandi seperti ini. Bisa saja terjadi di tempat lain. Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan proses penyisiran dan penyelidikan agar ini tidak terjadi kembali," kata Fadil.

Sebelumnya, HH bersama rekannya, FH ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena melakukan pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Saat beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing. FH yang menawarkan kepada masyarakat melalui Facebook bernama Tri Putra Heru.

Baca juga: Anies: Kondisi Pandemi Covid-19 di Jakarta Semakin Terkendali

Adapun HH yang melakukan pemalsuan data untuk membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 hingga dapat terakses di PeduliLindungi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.

Seperti diketahui, warga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ketika hendak melakukan sejumlah aktivitas di Jakarta.

Salah satunya ketika hendak masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Sertifikat vaksinasi harus ditunjukkan calon pengunjung lewat aplikasi PeduliLindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com