Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Upayakan Tarik 93 Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu Buatan Pegawai Kelurahan dari Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 03/09/2021, 18:37 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pegawai Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH (30) telah membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal (sertifikat palsu) sehingga sertifikat muncul dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Fadil, saat ini jajarannya telah mendalami kasus tersebut dan berencana menarik sertifikat tersebut dari aplikasi PeduliLindungi.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kami tarik kembali dan bisa kami amankan," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Ditangkap karena Palsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Selain itu, Fadil mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau aplikasi PeduliLindungi untuk dapat melapor ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan mengenai dugaan penyalahgunaan dapat dilakukan melalui media sosial Instagram @siberpoldametrojaya atau langsung menghubungi hotline posko pengaduan PPKM darurat di nomor 0811-1311-0110.

"Karena pengungkapan kasus ini juga dari adanya informasi tersebut. Teman-teman wartawan juga sering browsing di internet atau media sosial ada pihak yang menjual sertifikat vaksin atau menjanjikan bisa digunakan di aplikasi PeduliLindungi diinformasikan kepada kami," kata Fadil.

Baca juga: Sertifikat Vaksinasi Palsu Buatan Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Muncul di Aplikasi PeduliLindungi

Sebelumnya, HH bersama rekannya, FH, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal.

Sertifikat itu dijual kepada masyarakat tanpa perlu mengikuti vaksinasi Covid-19.

Saat beraksi, keduanya memiliki peran masing-masing. FH menawarkan jasa pembuatan sertifikat kepada masyarakat melalui Facebook bernama Tri Putra Heru.

Sertifikat yang muncul di aplikasi PeduliLindungi itu dijual seharga Rp 370.000.

Baca juga: Kapolda Metro: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Palsukan 93 Sertifikat Vaksinasi Terakses PeduliLindungi

Adapun HH bertugas membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan pekerjaannya yang bisa mengakses data kependudukan.

Hingga kini, HH sudah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com