JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pengguna sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu berinisial AN (21) dan DI (30).
Mereka membeli sertifikat tersebut dari pegawai Kelurahan Kapuk Muara berinisial HH dan rekannya, FH.
HH dan FH ditangkap karena membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal hingga dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.
"Dua orang pengguna atau pemesan juga berhasil ditangkap, saudara AN dan DI, karyawan swasta," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Jumat (3/9/2021).
Fadil mengungkapkan, AN dan DI membeli sertifikat vaksinasi Covid-19 yang muncul di aplikasi PeduliLindungi dengan harga berbeda.
AN membeli seharga Rp 350.000, sedangkan DI membayar Rp 500.000.
"Setelah menanyakan mengapa memesan lewat akun tersebut, alasannya dia ingin bebas untuk ke mana-mana," ucap Fadil.
Adapun HH (30) telah membuat 93 sertifikat vaksinasi Covid-19 secara ilegal sehingga sertifikat muncul dalam aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pegawai Kelurahan Kapuk Muara Ditangkap karena Palsukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Sementara itu, FH berperan menawarkan jasa pembuatan sertifikat tersebut kepada masyarakat melalui media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru dengan harga Rp 370.000.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.