JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual, MS, mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri.
Sebagai gantinya, MS telah menunjuk delapan orang sebagai kuasa hukum baru untuk menangani kasusnya.
Salah satu anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengungkapkan, kliennya itu sempat memberi kuasa ke pengacara yang diberikan oleh Polri.
Hal itu terjadi saat MS menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Jakarta Pusat pada Kamis (2/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM Batal Gali Keterangan Korban Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
Usai pemeriksaan, MS tiba-tiba saja disodori dokumen terkait kuasa hukum yang akan menangani kasusnya.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa MS memberikan kuasa kepada seorang pengacara bernama Rogate Oktoberius Halawa. Karena ketidakpahaman, akhirnya MS pun menandatangani dokumen tersebut.
"Saat itu dia tidak terlalu punya pertimbangan matang. Ketika dia ditawarkan lawyer dari Polri, dia belum memikirkan konsekuensi dari tandatangan itu seperti apa," kata Mualimin saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).
Namun pada keesokan harinya, MS baru menyadari kekeliruannya. Ia pun akhirnya mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri.
Baca juga: KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Ia lalu memberikan kuasa kepada Mualimin dan tujuh orang pengacara lainnya yang semuanya tergabung dalam satu tim.
"Berdasarkan perundingan antara dia dan keluarganya dia ingin kuasa hukum yang sudah dikenal. Supaya enak dan nyaman," kata Mualimin.
Mualimin sendiri memang sudah mengenal MS sejak 2014. MS juga sudah menceritakan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekan sekantornya kepada Mualimin sejak 2019.
Namun, MS baru memiliki keberanian untuk membuka kasusnya ke publik sekarang.
Atas persetujuan MS, Mualimin pun menulis surat terbuka terkait kisah perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Pembiaran dalam Kasus Pelecehan Seksual di Kantor KPI