Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPI Korban Pelecehan Cabut Pemberian Kuasa terhadap Pengacara dari Polri

Kompas.com - 04/09/2021, 12:06 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual, MS, mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri.

Sebagai gantinya, MS telah menunjuk delapan orang sebagai kuasa hukum baru untuk menangani kasusnya.

Salah satu anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengungkapkan, kliennya itu sempat memberi kuasa ke pengacara yang diberikan oleh Polri.

Hal itu terjadi saat MS menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Jakarta Pusat pada Kamis (2/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM Batal Gali Keterangan Korban Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI

Usai pemeriksaan, MS tiba-tiba saja disodori dokumen terkait kuasa hukum yang akan menangani kasusnya.

Dalam dokumen itu tertulis bahwa MS memberikan kuasa kepada seorang pengacara bernama Rogate Oktoberius Halawa. Karena ketidakpahaman, akhirnya MS pun menandatangani dokumen tersebut.

"Saat itu dia tidak terlalu punya pertimbangan matang. Ketika dia ditawarkan lawyer dari Polri, dia belum memikirkan konsekuensi dari tandatangan itu seperti apa," kata Mualimin saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).

Namun pada keesokan harinya, MS baru menyadari kekeliruannya. Ia pun akhirnya mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri.

Baca juga: KPI Bebas Tugaskan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Ia lalu memberikan kuasa kepada Mualimin dan tujuh orang pengacara lainnya yang semuanya tergabung dalam satu tim.

"Berdasarkan perundingan antara dia dan keluarganya dia ingin kuasa hukum yang sudah dikenal. Supaya enak dan nyaman," kata Mualimin.

Mualimin sendiri memang sudah mengenal MS sejak 2014. MS juga sudah menceritakan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekan sekantornya kepada Mualimin sejak 2019.

Namun, MS baru memiliki keberanian untuk membuka kasusnya ke publik sekarang.

Atas persetujuan MS, Mualimin pun menulis surat terbuka terkait kisah perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Pembiaran dalam Kasus Pelecehan Seksual di Kantor KPI

Dalam surat terbuka itu diceritakan bahwa MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, namun tidak ditanggapi.

Surat terbuka itu langsung menyebar dengan cepat di media sosial pada Rabu (1/9/2021). Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini.

KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa pelecehan itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat.

Polisi pun langsung bergerak cepat mengusut kasus ini. Polres Jakpus telah menjadwalkan pemanggilan kepada 5 pegawai KPI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada Senin pekan depan.

Sebelum memanggil para terlapor, polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk menggali kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com