TANGERANG, KOMPAS.com - Komika Reza Pardede akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan hasil asesmen dan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi," ujar Pratomo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/9/2021) malam.
Baca juga: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Coki Pardede Minta Maaf
Selain Coki Pardede, tersangka berinisial WL yang diduga sebagai kurir juga turut menjalani rehabilitasi.
Pratomo menyebutkan, keduanya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur, mulai Sabtu malam.
"Jadi ada permohonan ini, kemudian dilakukan assesmen terhadap saudara CP dan WL. Setelah assesmen itu, kemudian CP dan WL kami lakukan rehab," ungkap Pratomo.
"Lokasinya di RSKO ya di Cibubur," tutur dia.
Sementara itu, tersangka RA yang diduga sebagai bandar tidak direhabilitasi dan tetap ditahan. Kini, RA masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
"Enggak (direhabilitasi). Jadi bandarnya saudara RA kami tahan. Menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba," pungkasnya.
Baca juga: Polisi: Coki Pardede Rehab atau Tidak, Tergantung BNN
Diketahui, Coki Pardede ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).
Selain Coki, kurir berinisial WL, juga turut diamankan. Keduanya diketahui sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu.
Polisi kemudian menangkap bandar sabu berinisial RA, di Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.
Dari tangan Coki, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.