Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pelanggar Sistem Ganjil Genap di Rasuna Said Terus Berkurang

Kompas.com - 06/09/2021, 14:38 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat angka pelanggaran aturan ganjil genap mengalami penurunan di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebagai Informasi, Jalan Rasuna Said menjadi salah satu dari tiga titik yang masih diberlakukan ganjil genap mengikuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Jadi dari mulai diterapkan (ganjil genap) yang ditegur atau diputarbalikan makin hari menurun. Hari pertama (26 Agustus) itu ada 20, kemudian turun 13, dan Kamis (2 September) itu ada satu saja," ujar Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Tilang Ganjil Genap Diberlakukan, Wagub DKI: Untuk Mendisiplinkan Masyarakat

Sriyanto mengatakan, sejumlah pelanggar ganjil genap yang terjaring di Jalan Rasuna Said itu umumnya mengaku tidak lupa hingga tidak mengetahui karena bukan orang DKI Jakarta.

"Kebanyakan itu orang luar DKI Jakarta saja yang belum tahu," kata Sriyanto.

Sriyanto mengatakan, para pelanggar ganjil genap bersikap kooperatif. Tidak ada perlawan dalam penindakan pelanggaran tersebut.

"Tidak ada (perlawanan), mereka kooperatif. Pelanggaran (banyak terjadi) agak siang, karena orang-orang jauh dari Jakarta pada banyak keluar. Tapi kalau pagi pengendara yang esensial dan kritikal sudah tahu," ucap Sriyanto.

Baca juga: Polisi Tilang 28 Pengendara yang Langgar Ganjil Genap di Jakarta

Sebelumnya, aturan sistem ganjil genap diberlakukan kembali sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 bersamaan perpanjangan PPKM di Jakarta.

Aturan ganjil genap itu diberlakukan setelah Ditlantas Polda Metro memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.

Semula aturan ganjil genap diberlakukan pada delapan titik yang kemudian dipangkas menjadi tiga ruas jalan di Jakarta. Adapun waktu penerapan diberlakukan sejak pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com