Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merujuk Pergub, Holywings Kemang Seharusnya Didenda Maksimum Rp 50 Juta

Kompas.com - 06/09/2021, 16:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resto-bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, kemungkinan akan dijatuhi denda karena sudah lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.

Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama tiga hari pada 27 Maret 2021.

Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung.

Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.

Baca juga: Razia Holywings Epicentrum, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasional

Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.

Namun, Satpol PP sedang mempertimbangkan untuk melakukan hal itu.

"Iya ini (pelanggaran) yang terulang. Sudah kedua kali lebih," kata Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, kepada wartawan pada Senin (6/9/2021).

"Nanti dikenakan denda juga, tapi ini kan kita masih nunggu perintah pimpinan," ia menambahkan.

Ujang berujar, Holywings Kemang disegel karena melampaui jam operasional yang diizinkan dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sanksi penyegelan selama 3x24 jam yang dijatuhi kemarin oleh Satpol PP DKI Jakarta disebut merupakan tindakan sementara.

"Untuk sementara ditutup sementara 3x24 jam. Tapi ke depannya, apakah ditutup selama PPKM, kita nanti lihat keputusan dari pimpinan," ujar Ujang.

Baca juga: Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan jika Masih Melanggar Aturan PPKM

Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memanggil manajemen kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan, terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional.

"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin.

Yusti mengatakan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com