Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Banyak Kafe di Jakarta yang Langgar Aturan PPKM, Beroperasi Kucing-kucingan

Kompas.com - 06/09/2021, 19:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak kafe di Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Mereka beroperasi kucing-kucingan dengan petugas.

Hal tersebut diungkap Yusri setelah polisi merazia kafe Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.

"Hampir semua mereka kucing-kucingan, bukan di Holywings saja, di beberapa tempat lain, bukan hanya satu," ujar Yusri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Merujuk Pergub, Holywings Kemang Seharusnya Didenda Maksimum Rp 50 Juta

Namun, kata Yusri, petugas telah mengetahui cara mereka untuk tetap buka, meski melanggar aturan baik pelanggaran protokol kesehatan hingga jam operasional.

"Saya pertegas lagi bukan hanya satu (yang melanggar) termasuk di PIK juga ada yang disegel tapi beredarnya Holywings banyak yang kami lakukan penindakan," kata Yusri.

Yusri menegaskan, polisi tidak pandang bulu dalam menindak sejumlah kafe-kafe yang melanggar aturan PPKM di Jakarta.

"Saya sampaikan, jangan coba-coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan baik itu di kafe-kafe atau di tempat-tempat hiburan. Ketentuannya sudah jelas PPKM level 3," kata Yusri.

"Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas, kami sudah komitmen sama-sama Satgas covid 19 untuk kita lakukan patroli skala besar dilakukan," sambung Yusri.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Prokes dan Jam Operasional

Sebelumnya, polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari.

Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.

Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam. Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.

Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com