JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak SDN 05 Jagakarsa mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pihak SDN 05 Jagakarsa berjanji akan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
“Kami menyadari bahwa ada pelanggaran prokes dari sekolah kami, dan kami akan berusaha untuk memperbaikinya,” kata seorang guru SDN 05 Jagakarsa Siti Nurlaila dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Langgar Prokes, PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa Dihentikan Sementara
Ia mengatakan, PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa terpaksa dihentikan lantaran adanya pelanggaran protokol kesehatan, meski para siswa gembira dengan adanya belajar di sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara proses PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa karena ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan saat PTM terbatas berlangsung.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9/2021).
Nahdiana mengatakan, pelanggaran ini terungkap setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan, yakni tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam hal memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.
Baca juga: Langgar Prokes Saat PTM Terbatas, SDN 05 Jagakarsa Kembali Belajar Online
Jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun telah melakukan penyelidikan soal video tersebut.
Hasilnya, diketahui bahwa video pelanggaran itu memang benar terjadi di SDN 05 Jagakarsa.
“Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, aturan penghentian sementara PTM terbatas tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021.
Baca juga: Panggil Manajemen Holywings, Polisi: Tidak Ada Tebang Pilih
Pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.