JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, sebesar Rp 50 juta.
Denda tersebut diberikan imbas dari berulangnya pelanggaran jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Holywings Kemang, Senin (6/9/2021) malam.
Baca juga: 3 Kali Lakukan Pelanggaran, Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Selama PPKM
Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Arifin mengatakan, denda langsung dibayarkan oleh Holywings Kemang begitu sanksi administratif diberikan.
“Saya meminta kepada semua pelaku usaha, yang pertama tentu kami berharap semua mematuhi protokol kesehatan,” tambah Arifin.
Arifin menyebutkan, sanksi administratif dan pembekuan operasional Holywings Kemang selama masa PPKM adalah sebuah bentuk penyelamatan setiap nyawa setiap orang.
Ia pun berharap pandemi Covid-19 di Jakarta tak berkepanjangan.
Baca juga: Dijadikan Tempat Berkerumun Saat PPKM, Siapa Pemilik Holywings Kemang?
Sementara itu, Outlet Manager Holywings Kemang Joseph Edo mengatakan, pihaknya menerima sanksi-sanksi yang diberikan pihak Satpol PP termasuk sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.
Joseph mengatakan, denda administratif sudah dibayarkan oleh pihaknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.