Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dilarang Beroperasi Selama PPKM, Holywings Kemang Didenda Rp 50 Juta

Kompas.com - 06/09/2021, 21:48 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan, sebesar Rp 50 juta.

Denda tersebut diberikan imbas dari berulangnya pelanggaran jam operasional yang dilakukan Holywings Cafe.

“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Holywings Kemang, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: 3 Kali Lakukan Pelanggaran, Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Selama PPKM

Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Arifin mengatakan, denda langsung dibayarkan oleh Holywings Kemang begitu sanksi administratif diberikan.

“Saya meminta kepada semua pelaku usaha, yang pertama tentu kami berharap semua mematuhi protokol kesehatan,” tambah Arifin.

Arifin menyebutkan, sanksi administratif dan pembekuan operasional Holywings Kemang selama masa PPKM adalah sebuah bentuk penyelamatan setiap nyawa setiap orang.

Ia pun berharap pandemi Covid-19 di Jakarta tak berkepanjangan.

Baca juga: Dijadikan Tempat Berkerumun Saat PPKM, Siapa Pemilik Holywings Kemang?

Sementara itu, Outlet Manager Holywings Kemang Joseph Edo mengatakan, pihaknya menerima sanksi-sanksi yang diberikan pihak Satpol PP termasuk sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Joseph mengatakan, denda administratif sudah dibayarkan oleh pihaknya.

Adapun pemberian sanksi untuk Holywings Kemang diberikan karena sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

Arifin menyebutkan, pemberian sanksi pembekuan izin operasional kepada Holywings Kemang mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

Arifin mengatakan, Holywings Kemang dilarang beroperasi selama pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM di level apa pun.

Baca juga: Panggil Manajemen Holywings, Polisi: Tidak Ada Tebang Pilih

Berdasarkan catatan Satpol PP, Arifin mengatakan, Holywings Kemang telah melanggar ketentuan jam operasional dan pelanggaran lainnya sebanyak tiga kali.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.

Pantauan Kompas.com, Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings Cafe.

Spanduk dipasang di dekat plang nama Holywings di bagian depan gedung.

Sebelumnya, Holywings Kafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu dini hari kemarin.

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com