JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, vaksinasi Covid-19 menggunakan Moderna dan Pfizer kini terbuka untuk masyarakat umum dan tak memerlukan surat rekomendasi dokter.
Vaksin Moderna digunakan bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas, sedangkan Pfizer dapat digunakan untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Faskes Vaksinasi Covid-19 Moderna dan Pfizer di Jakarta Diperbanyak, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Widyastuti menjelaskan, surat rekomendasi dari dokter hanya diwajibkan bagi warga yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
"(Surat rekomendasi) tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merek vaksin," kata dia.
Adapun syarat mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer adalah sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.