Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Selama PPKM, Manajemen Upayakan Karyawan Tak Dirumahkan

Kompas.com - 07/09/2021, 07:12 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan restoran dan bar Holywings Kemang di Jakarta Selatan diupayakan untuk tak dirumahkan setelah Holywings Kemang dilarang beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado, seusai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membekukan izin operasional Holywings Kemang.

“Untuk nasib karyawan mungkin kami sih tidak ada rencana akan dirumahkan atau gimana,” ujar Joseph kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.

Baca juga: Holywings Kemang 3 Kali Lakukan Pelanggaran, Manajemen: Kami Cari Uang, Cari Makan

Joseph menyebutkan ada kemungkinan karyawan Holywings Kemang diperbantukan di cabang Holywings lainnya di Jakarta. Masih ada outlet-outlet Holywings yang beroperasi.

“Mungkin bisa menjadi perbantuan ke outlet lain yang mungkin masih bisa beroperasional,” tambah Joseph.

Joseph mengakui telah melanggar peraturan pemerintah terkait batas waktu operasional. Ia menyebutkan, lewatnya jam operasional Holywings adalah keputusan manajemen.

“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph.

Holywings Kemang dilarang beroperasi selama masa PPKM berbagai level. Pihak Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan denda sebesar Rp 50 juta.

“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Holywings Kemang, Senin malam.

Arifin menyebutkan, manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan Satpol PP DKI Jakarta. Denda langsung dibayarkan oleh Holywings Kemang begitu sanksi administratif diberikan.

“Saya meminta kepada semua pelaku usaha, yang pertama tentu kita berharap semua mematuhi protokol kesehatan,” tambah Arifin.

Arifin menyebutkan, pemberian sanksi pembekuan izin operasional kepada Holywings Kemang mengacu kepada Peraturan Daerah no 2020, dan Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021.

Satpol PP DKI Jakarta memasang spanduk tanda pembekuan operasional Holywings. Spanduk dipasang di dekat plang nama Holywings di bagian depan gedung.

Holywings digerebek polisi pada Minggu dini hari lalu. Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah PPKM Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings. Video kerumunan tersebut juga beredar di dunia maya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com