Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terduga Pelaku Bantah Ada Pelecehan Seksual di KPI, tetapi Akui Ada Perundungan

Kompas.com - 07/09/2021, 07:33 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai di kantor pusat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dituduh telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan sekantor berinisial MS angkat bicara. Mereka membantah telah melakukan pelecehan seksual, tetapi mengakui adanya perundungan terhadap MS.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terduga pelaku kepada wartawan saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Akui Ada Perundungan di Kantor KPI, Pengacara Terduga Pelaku Sebut Itu Hal Biasa

Kelima terduga pelaku, yakni RM, FP, RT, E0, dan CL, menjalani pemeriksaan polisi selama delapan jam, yakni pada pukul 11.00-19.00 WIB.

Tak ada bukti pelecehan

Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap MS di kantor KPI pada 2015.

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apa pun," kata Tegar.

Ia menyebutkan, pihak kepolisian juga belum mengonfirmasi bukti apa pun kepada kliennya terkait kejadian pelecehan seksual tersebut.

Anton, pengacara terduga pelaku RM, juga membantah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015. Ia juga menegaskan tidak pernah ada kejadian tahun 2017 di mana MS mengaku dilempar ke kolam renang saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.

"Baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan," kata Anton.

Perundungan disebut hal biasa

Meski membantah adanya pelecehan seksual, kedua kuasa hukum tergua pelaku mengakui adanya perundungan oleh klien mereka terhadap MS. Namun, perundungan itu disebut masih dalam batas wajar.

"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian ceng-cenganlah bahasa kita, itu hal yang biasa. Kalaupun yang dimaksud disuruh beli makan itu adalah mereka sering gantian, misalnya, ada yang mau makan titip beli makan," kata Anton.

Anton menilai, MS terlalu terbawa perasaan sehingga akhirnya membawa masalah itu ke publik dan ranah hukum.

"Ini masalah mungkin persepsi atau baper-lah mungkin ya, tapi kami sayangkan. Kalau dia fair, tidak suka, di saat itu dong dia tegur," katanya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Berencana Pidanakan Sejumlah Netizen

Tegar juga menyebutkan bahwa perundungan yang dilakukan kliennya terhadap MS merupakan hal biasa sebagaimana umumnya rekan kerja sekantor.

"Sejauh ini yang kami tahu ada peristiwa-peristiwa biasa yang pernah kita alami seperti senggol-senggolan, ketawa, responsnya biasa, yang kayak gitu-gitu yang terjadi. Tapi persepsi yang ditangkap oleh pelapor berbeda," kata dia.

Pidanakan korban dan netizen

Sejumlah pegawai KPI yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu merasa nama baik mereka telah dicemarkan. Mereka berencana untuk melaporkan balik MS ke polisi.

Tegar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.

Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar.

Bahkan Tegar menyebutkan, perundungan di dunia maya tak hanya terjadi pada kliennya, tetapi juga pada keluarga yaitu istri dan anak.

"Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," katanya.

Tegar mengungkapkan bahwa kliennya berencana memolisikan sejumlah warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.

"Yang pasti siapa pun, semua unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan, itu juga akan kami pertimbangkan," katanya.

Berawal dari tulisan yang viral

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu pekan lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan-rekan di kantor sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Dia bahkan sempat mengalami pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah rekan kerjanya pada 2015.

Pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di kantor KPI Pusat secara beramai-ramai oleh lima rekan kerjanya.

MS telah melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI juga mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com