JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian akhirnya membolehkan pesepeda yang pergi dan pulang kerja melewati jalan yang terkena pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said. Keputusan ini merupakan hasil negosiasi antara komunitas pesepeda bike to work (B2W) dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Ketua Komunitas B2W Fahmi Saimina mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo terkait dibolehkannya pepeda bike to work melintas.
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Sepeda Bike to Work Boleh Lewat Jalur Ganjil Genap
"Beliau memberikan izin kepada para pekerja yang menggunakan moda transportasi sepeda untuk melintas di Jalan Sudirman-Thamrin," kata Fahmi, Selasa (7/9/2021).
Fahmi menambahkan, kabar baik itu disampaikan Dirlantas melalui WA dengan Tim Advokasi B2W Indonesia semalam. Saat dikonfirmasi terpisah, Sambodo membenarkan bahwa pihaknya sudah mengizinkan pesepeda bike to work untuk melewati jalur ganjil genap.
"Bike to work sudah boleh," ucap Sambodo.
Polisi sebelumnya melarang sepeda melintas di jalur jalan dengan sistem ganjil genap karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan rombongan pesepeda yang bisa memicu penularan Covid-19.
Namun, B2W menilai larangan itu diskriminatif. Sebab, warga tak hanya menggunakan sepeda untuk berolahraga secara berombongan. Banyak juga yang menggunakan sepedanya sebagai sarana transportasi untuk berangkat dan pulang kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.