JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum MS akan mendatangi kantor Komnas HAM pada Selasa (7/9/2021) siang ini pukul 14.00 WIB.
Pengacara akan memberikan keterangan ke Komnas HAM seputar perundungan dan pelecehan seksual yang dialami kliennya selama bekerja di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Anggota tim kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, semula MS dijadwalkan untuk hadir langsung ke Komnas HAM hari ini. Namun MS belum bisa hadir sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya.
Baca juga: Saat Bullying di KPI Disebut Hal Biasa dan Pelecehan Seksual Dimungkiri karena Tak Ada Bukti
"MS belum bisa ikut secara fisik dalam memenuhi undangan Komnas HAM mengingat kondisi psikis dan mentalnya yang belum siap. MS sedang drop dan istirahat," kata Mualimin.
"Jadi, MS diwakili Kuasa Hukum Rony E. Hutahaean," sambungnya.
Komnas HAM sebenarnya telah mengundang MS untuk datang memberi keterangan pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Namun, saat itu MS tak bisa hadir karena kelelahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat.
Pada Senin kemarin, MS juga tak bisa hadir karena menjalani pemeriksaan psikis di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan terhadap MS ini karena menduga ada pembiaran dari pihak KPI maupun kepolisian.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Ingin Pidanakan Korban, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
"Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Jumat (3/9/2021) pekan lalu.
MS dalam surat terbukanya yang viral mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan kerjanya sejak bekerja di KPI pada 2012. Lalu pada 2015 ia sempat dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerjanya.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Beka menyatakan, pihaknya akan memanggil pihak KPI dan kepolisian untuk mengusut dugaan pembiaran ini.
Namun sebelum memanggil pihak KPI dan kepolisian, Komnas HAM akan terlebih dulu meminta keterangan korban.
Selain di Komnas HAM, penyelidikan kasus ini juga tengah berjalan di internal KPI dan kepolisian. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Pengacara para terduga pelaku membantah bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.