JAKARTA, KOMPAS.com - Begal yang beranggotakan lima remaja telah ditangkap anggota Polsek Tebet. Komplotan ini kerap mengincar korban yang sedang menongkrong sendirian.
Adapun komplotan begal ini terdiri dari AAR (16), MRA (17), Mr (18), TM (16), dan RR (17).
"Jadi para tersangka ini memang mengincar orang-orang yang sendirian nongkrong di pinggir jalan," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Selasa (7/9/2021) siang.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Remaja Begal Ponsel dan Motor yang Beraksi Pakai Pisau
Mereka terakhir kali beraksi pada Minggu (5/9/2021) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka beraksi dengan menuduh korbannya telah mengambil ponsel milik rekan pelaku.
"Dan mereka bergerak malam Minggu dan malam Senin di tempat biasanya kawula muda berkumpul. Modusnya selalu sama, mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban, yang nongkrong sendirian untik kemudian dituduh," tambah Alex.
Para tersangka pun tak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.
"Lima tersangka ini dengan peran masing-masing, ada yang nodong, menuduh, menakut-nakuti," tambah Alexander.
Alex mengatakan, komplotan begal remaja ini sudah beraksi sebanyak empat kali. Aksi begalnya tercatat di Matraman dan Jatinegara di Jakarta Timur, kemudian di Kebayoran Lama dan Manggarai di Jakarta Selatan.
Baca juga: Takut Diamuk Massa, Begal Lompat dari Flyover Kebayoran Lama ke Pos Polisi
"Dan aksi keempat alhamdulillah kita berhasil ungkap," kata Alex.
Diketahui, para pelaku beraksi dengan modus menuduh korban berinisial MAB (20) telah mengambil ponsel milik rekan pelaku. Sebelumnya korban diketahui sedang menongkrong di kawasan Manggarai pada hari kejadian perkara.
“Yang bersangkutan menjadi korban atas perampasan. Adapun yang dirampas berupa handphone dan kendaraan bermotornya,” ujar Alex.
Alex mengatakan, para pelaku datang menggunakan dua motor. Tersangka MRA kemudian turun dan menuduh korban telah merampas ponsel milik teman kawanan tersebut.
“Ditimpali tersangka lain, sehingga korban ketakutan, ditambah lagi tersangka yang ada di belakang saya ini atas nama MR menodongkan pisau ke korban,” tambah Alex.
Korban yang takut kemudian menyerahkan ponsel dan motornya ke para pelaku. Para pelaku kemudian kabur membawa barang-barang rampasannya.
“Empat tersangka masih di bawah umur, rentang umurnya 16-17 tahun. Hanya satu tersangka di belakang saya yang sudah dewasa, 18 tahun, yang menodongkan pisau. Dari empat orang ini, otak yang tentukan target masih 16 tahun atas inisial AAR,” kata Alex.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.