JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang merupakan komplotan penipu dengan mencatut nama artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu daerah di kawasan Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Para pelaku ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti adanya laporan dari Baim Wong dan satu orang lain pada 6 Agustus 2021.
"Pelapornya juga BW (Baim Wong) dan AL. Ini (pelaku) mencatut nama publik figur yang ada," ujar Yusri dalam keterangannya pada Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Yusri menjelaskan, modus penipuan para pelaku yakni menggunakan pesan singkat yang dikirimkan secara acak.
Adapun narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.
"SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah 'Selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7'. Ini pesan yang dikirimkan," kata Yusri.
Di dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah.
"Bila klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas SMS itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri.
Baca juga: Aturan Masuk Mall Jakarta Selama PPKM Level 3
Saat itu, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.
Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut.
"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta," kata Yusri.
Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.