Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Penipu Pencatut Nama Baim Wong Ditangkap, Sudah Raup Untung Rp 11 Juta

Kompas.com - 07/09/2021, 16:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang merupakan komplotan penipu dengan mencatut nama artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku ditangkap di salah satu daerah di kawasan Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Para pelaku ditangkap setelah penyidik menindaklanjuti adanya laporan dari Baim Wong dan satu orang lain pada 6 Agustus 2021.

"Pelapornya juga BW (Baim Wong) dan AL. Ini (pelaku) mencatut nama publik figur yang ada," ujar Yusri dalam keterangannya pada Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi

Yusri menjelaskan, modus penipuan para pelaku yakni menggunakan pesan singkat yang dikirimkan secara acak.

Adapun narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.

"SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah 'Selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7'. Ini pesan yang dikirimkan," kata Yusri.

Di dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan sebuah situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah.

"Bila klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas SMS itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri.

Baca juga: Aturan Masuk Mall Jakarta Selama PPKM Level 3

Saat itu, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.

Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut.

"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta," kata Yusri.

Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 juta.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com